Kamis, 09 Juli 2009

Menghitung pajak impor

habis kuliah pajak kebetulan dapat ilmu yang sangat berguna, kmarin2 sempet bingung bagaimana cara menghitung pajak impor untuk kendaraan bermotor. Nah kebetulan materi yang didapat hari ini penghitungan pajak impor dan ppnbm,,,, langsung aja share disini ya...

ini dia cara penghitungannya :
kita coba hitung harga kawasaki Er6, harga setelah dikonversi kedalam rupiah sebesar 67jt

67jt + (harga x ppn10%) + (harga x ppnbm 75%*)+ (harga x pph ps.22 2.5%)

= 67jt + 6,7jt + 50,250jt + 1,675 jt

= 125,625 juta rupiah ( 125.625.000)

selanjutnya ditambah keuntungan yg ingin didapat importir...

smoga berguna buat bro2 smua....

*tarif ppnbm untuk kendaraan roda dua
>250cc-500cc 60%
>500cc 75%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar